Hukum Memakan Harta Warisan Anak Yatim

Skip to the content.

Hukum memakan harta warisan anak yatim. Ayat qur an yang menjelaskan tentang larangan memakan harta anak yatim berada pada surat sebagai berikut. Larangan memakan harta anak yatim. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa allâh azza wa jalla melarang wali anak yatim untuk memakan harta harta anak yatim lebih dari batas kewajaran dan tergesa gesa.

Bahkan dalam sinetron sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya. Hal tersebut akan terjadi apabila mereka belum sempat bertaubat atas perbuatannya. Hukum memakan warisan saudara kandung mengulas secara singkat tentang warisan dan dasar hukum bagi yang memakan warisan saudara kandungnya.

Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak dan salah satu diantara perkara yang rasulullah sebutkan adalah memakan harta anak yatim hr. An nisa 4 10 as sudi rahimahullah berkata orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari. Sebab anak yatim adalah sos ok manusia yang sangat membutuhkan bantuan baik dibidang pendidikan kehidupan sehari hari seperti sandang papan dan lain lain.

4 menyerahkan harta anak yatim setelah4 menyerahkan harta anak yatim setelah mereka baligh dan cerdik pandaimereka baligh dan cerdik pandai menguruskan harta menguruskan harta wajib diuji utk menilai tahap kecerdikanwajib diuji utk menilai tahap kecerdikan nya dlm menguruskan hartanya dlm menguruskan harta 10. Dalam islam anak yatim yang sudah tidak memiliki orang tua memiliki posisi yang istimewa. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka maka hendaklah kamu adakan saksi saksi tentang penyerahan itu bagi mereka.

Selain itu allah pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim untuk itu allah berfirman. Oleh karena itu mengambil harta anak yatim dengan cara aniaya termasuk dosa besar. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.

Menurut kitab al kabâir karya imam adz dzahabi ra orang orang yang gemar memakan harta anak yatim dengan zalim akan bangkit dengan kondisi seperti itu. Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala nyala neraka.

Source : pinterest.com